Ketua DPD Surati Agung Laksono

Ketua DPD Surati Agung Laksono
Ketua DPD Surati Agung Laksono
Lalu, lanjutnya, soal mekanisme kerja antara DPR dan DPD dalam bentuk Tim Bersama dan penyelarasan Peraturan Tata Tertib DPR dan DPD. Berdasarkan pengalaman empirik ternyata sangat diperlukan ketentuan dalam RUU Susduk yang memerintahkan pelaksanaannya.

Masih berkenaan dengan fungsi dan mekanismenya, DPD menekankan poin ikut membahas RUU tertentu sesuai dengan UUD 1945 agar tidak dibatasi pengertian “ikut membahas” kecuali diartikan DPD tidak ikut dalam forum pengambilan keputusan antara DPR dan Pemerintah. Pengertian ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 yang dirumuskan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001 dan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Uud 1945 yang dirumuskan terlebih dahulu dalam Perubahan Kedua UUD 1945 tahun 2000 tidak boleh ditafsirkan terlepas satu sama lain.

Mengartikan Pasal 22D UUD 1945 sebagai “awal” dan Pasal 20 ayat (2) sebagai pembahasan yang sesungguhnya antara DPR dan Pemerintah saat Pembicaraan Tingkat I di DPR jelas-jelas mereduksi dan melanggar UUD 1945. Sampai sekarang, fase pembahasan RUU menjadi UU sesuai dengan Peraturan Tata Terrtib DPR adalah dua tingkat yang masih sangat dimungkinkan berubah.

Pembahasan RUU tertentu baik yang berasal dari DPR, Pemerintah, dan DPD merupakan kerja simultan ketiga lembaga negara (DPR-Presiden- DPD). Dalam terminologi MPR, yang disatukan adalah anggota DPR dan anggota DPD sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, bukan lembaga DPR dan lembaga DPD.

JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News