Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB
![Ketua DPD Surati Agung Laksono](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ketua DPD Surati Agung Laksono
DPD juga menekankan soal dukungan atas fungsi dan mekanismenya. DPD melengkapi catatan-catatannya berdasarkan pengalaman empirik atau posisi parlemen Indonesia yang dicita- citakan. Menurut UUD 1945, establishment DPD juga dibangun DPR melalui hak bertanya dan hak sandera yang dapat memperkuat pengawasan DPD yang di dalam pengaturan yang diusulkan masih diorientasikan sebagai hak anggota.
Lebih penting dan sangat penting untuk mempertegas hak secara kelembagaan meskipun jelas tidak sekuat hak lembaga DPR yang sesuai dengan UUD 1945 memiliki hak pemakzulan. Hak lembaga DPD yang lebih penting dan sangat penting dipertegas adalah hak inisiatif, hak angket (sebatas ruang lingkup), dan hak budget (sebatas pertimbangan). (Fas)
JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Imam Masjid UEA 2024
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik dan Lava Pijar Disertai Kilat
- Bambang Pacul Sebut Komisi III Kemungkinan Akan Kunker ke Sumbar Dalami Kasus Afif Maulana
- Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan
- Raim Laode Bagikan Rahasia Sukses Kariernya, Wajib Punya Mental Juara