Ketua DPD Surati Agung Laksono

Ketua DPD Surati Agung Laksono
Ketua DPD Surati Agung Laksono

DPD juga menekankan soal dukungan atas fungsi dan mekanismenya. DPD melengkapi catatan-catatannya berdasarkan pengalaman empirik atau posisi parlemen Indonesia yang dicita- citakan. Menurut UUD 1945, establishment DPD juga dibangun DPR melalui hak bertanya dan hak sandera yang dapat memperkuat pengawasan DPD yang di dalam pengaturan yang diusulkan masih diorientasikan sebagai hak anggota.

Lebih penting dan sangat penting untuk mempertegas hak secara kelembagaan meskipun jelas tidak sekuat hak lembaga DPR yang sesuai dengan UUD 1945 memiliki hak pemakzulan. Hak lembaga DPD yang lebih penting dan sangat penting dipertegas adalah hak inisiatif, hak angket (sebatas ruang lingkup), dan hak budget (sebatas pertimbangan). (Fas)

JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News