Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB

Ketua DPD Surati Agung Laksono
DPD juga menekankan soal dukungan atas fungsi dan mekanismenya. DPD melengkapi catatan-catatannya berdasarkan pengalaman empirik atau posisi parlemen Indonesia yang dicita- citakan. Menurut UUD 1945, establishment DPD juga dibangun DPR melalui hak bertanya dan hak sandera yang dapat memperkuat pengawasan DPD yang di dalam pengaturan yang diusulkan masih diorientasikan sebagai hak anggota.
Lebih penting dan sangat penting untuk mempertegas hak secara kelembagaan meskipun jelas tidak sekuat hak lembaga DPR yang sesuai dengan UUD 1945 memiliki hak pemakzulan. Hak lembaga DPD yang lebih penting dan sangat penting dipertegas adalah hak inisiatif, hak angket (sebatas ruang lingkup), dan hak budget (sebatas pertimbangan). (Fas)
JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya