Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB
DPD juga menekankan soal dukungan atas fungsi dan mekanismenya. DPD melengkapi catatan-catatannya berdasarkan pengalaman empirik atau posisi parlemen Indonesia yang dicita- citakan. Menurut UUD 1945, establishment DPD juga dibangun DPR melalui hak bertanya dan hak sandera yang dapat memperkuat pengawasan DPD yang di dalam pengaturan yang diusulkan masih diorientasikan sebagai hak anggota.
Lebih penting dan sangat penting untuk mempertegas hak secara kelembagaan meskipun jelas tidak sekuat hak lembaga DPR yang sesuai dengan UUD 1945 memiliki hak pemakzulan. Hak lembaga DPD yang lebih penting dan sangat penting dipertegas adalah hak inisiatif, hak angket (sebatas ruang lingkup), dan hak budget (sebatas pertimbangan). (Fas)
JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru