Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat

Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat
Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat
MATARAM-Tahun 2012, calon advokat tak harus menunggu ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung RI. Tahun 2012, ketua umum masing-masing organisasi kepengacaraan bisa mengambil sumpah atas calon advokat.

‘’Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang langsung memiliki kekuatan hukum tetap tanpa banding macam-macam,’’ ungkap Ketua DPD Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) NTB Yohanes B Dappa kepada Lombok Post (Group JPNN) di kantornya kemarin.

 

Yohanes menjelaskan, putusan MK itu tertuang dalam amar putusan 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009. Putusan itu menyatakan bahwa Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

‘’Dengan demikian, urusan pengambilan sumpah tak harus dilakukan ketua PT seperti selama ini. Bisa langsung dilakukan Ketua DPP Peradin. Organisasi kepengacaraan lain tinggal menyesuaikan. Ini putusan yang dikeluarkan MK berdasarkan gugatan DPP Peradin,’’ tandasnya.

MATARAM-Tahun 2012, calon advokat tak harus menunggu ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung RI. Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News