Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:43 WIB
‘’Tidak ada ketua PT di seluruh Indonesia yang berani melakukan hal itu. Padahal surat edaran Mahkamah Agung tidak lebih tinggi kedudukannya dari undang-undang. Namun nyatanya ketua PT yang lain tak berani mengangkat sumpah advokat di luar ketentuan surat edaran,’’ tandasnya. (kop/*)
MATARAM-Tahun 2012, calon advokat tak harus menunggu ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung RI. Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong