Ketua DPP PDI Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Ketua DPP PDI Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Menurut Said, sebelum putusan MK dibacakan pada Kamis (15/6), sikap PDI Perjuangan siap menerima Putusan MK apapun hasilnya.

PDI Perjuangan sudah melampaui berbagai sistem pemilu. Pada masa orde baru, saat masih bernama PDI, partainya menjalani sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Pada tahun 1999 saat PDI Perjuangan mengikuti pemilu dengan sistem proporsional tertutup, partainya menang pemilu.

Pada saat Pemilu 2014 dan 2019, PDI Perjuangan mengikuti sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

“Allhamdulillah rakyat masih memberikan kepercayaan terhadap PDI Perjuangan dan kami memenangi pemilu. Bukan hanya soal sistem pemilu, PDI Perjuangan juga menjalani perjalanan sejarah mengikuti berbagai sistem perhitungan suara dalam pemilu,” ujar Said.

Sejak masa orde baru hingga pelaksanaan pemilu 2009, PDI dan kemudian berubah nama menjadi PDI Perjuangan pada tahun 1999 juga telah mengikuti sistem penghitungan suara yang bermacam-macam.

Sebelum pemilu 2014, sistem konversi suara menggunakan kuota hare, atau yang kita kenal dengan Bilangan Pembagi pemilih (PBB) saat pemilu 2014 hingga kini kita menggunakan sistem konversi suara Sainte Lague.

Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News