Ketua DPP PDI Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Ketua DPP PDI Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

Baik menggunakan Kuota Hare maupun Sainte Lague, kata Said, PDI Perjuangan pernah memenangi pemilu.

“Prinsipnya, kami siap dan patuh terhadap putusan MK, sebab kami pernah ditempa oleh sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam,” ujar Said.

Bagi PDI Perjuangan sistem pemilu sangat penting, tujuannya untuk menguatkan institusi demokrasi, dalam hal ini menguatkan sistem kepartaian sebagai lembaga politik yang berkewajiban menjalankan kaderisasi, pendidikan politik, dan peserta pemilu yang dengan kekusaaan politik sangat menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan.

Oleh sebab itu, jangan sampai sistem pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme.

Sistem proporsional terbuka ibaratnya kontestasi “open menu” caleg antar dan intern partai.

Caleg yang mendapatkan perolehan suara besar dalam satu dapil bisa merasa dirinya lebih besar dari partainya.

Padahal dia bisa menjadi caleg dan dipilih oleh rakyat karena partai politik mengajukannya. Karena merasa lebih hebat dari partainya, maka yang bersangkutan tidak merasa harus terikat dengan aturan dan nilai-nilai serta kegiatan yang dijalankan oleh partainya.

Fonemena seperti ini terjadi hampir di semua partai, apalagi partai-partai yang tingkat partai ID (Party Identity)-nya rendah.

Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News