Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Said mengatakan keluarnya putusan ini, maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR atau presidendential threshold (PT) tidak berlaku lagi.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said dalam keterangannya pada Jumat (3/12/2024).
Selanjutnya, begini penjelasan dan tanggapan Ketua DPP PDIP Said Abdullah terkait putusan MK terkait penghapusan presidential threshold sebagai berikut:
1. Dalam pertimbangan Putusan MK di atas, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan hal-hal seperti: semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal.
Namun, pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres, dan membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024.
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP