Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
Rabu, 04 Januari 2012 – 22:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPR Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang kewenangan pembentukan peraturan penyelenggara Pemilukada.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, pencabutan atau penarikan gugatan oleh Ketua DPRA Aceh, Hasbi Abdullah tidak bertentangan dengan Undang-undang sehingga permohonan pencabutan/penarikan kembali dapat dikabulkan.
"Memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon,"ucap Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPR Aceh dengan Komisi Independen
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal