Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
Rabu, 04 Januari 2012 – 22:25 WIB

Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPR Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang kewenangan pembentukan peraturan penyelenggara Pemilukada.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, pencabutan atau penarikan gugatan oleh Ketua DPRA Aceh, Hasbi Abdullah tidak bertentangan dengan Undang-undang sehingga permohonan pencabutan/penarikan kembali dapat dikabulkan.
"Memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon,"ucap Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPR Aceh dengan Komisi Independen
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai