Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
Rabu, 04 Januari 2012 – 22:25 WIB

Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
Seperti diketahui, ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengajukan gugatan SKLN ke MK terkait kewenangan KIP Aceh dalam pemilihan umum kepala daerah di Aceh. Ia meminta MK menetapkan KPU/KIP Aceh tidak berwenang menetapkan aturan tahapan Pilkada jika bertentangan dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh terkait Pemilihan Kepala Daerah. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPR Aceh dengan Komisi Independen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya