Ketua DPR: Banyak Praktek Penyelengaraan Negara Langgar UUD 45

RUU APBN Inisiatif Pemerintah, DPR Sulit Wujudkan Aspirasi Rakyat

Ketua DPR: Banyak Praktek Penyelengaraan Negara Langgar UUD 45
Ketua DPR: Banyak Praktek Penyelengaraan Negara Langgar UUD 45

jpnn.com - LOMBOK - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengakui memang banyak di antara praktek penyelenggaraan negara bertentangan dengan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar 45. Sebagai contoh, kata Marzuki, dalam Undang-Undang Dasar 45 tertulis peneyelengaraan negara berdasarkan pada presidensial. Tapi dalam prakteknya lebih dominan parlementer.

"Demikian juga halnya dengan kekuasaan Presiden yang tidak bisa memberhentikan gubernur karena sebuah kesalahan. Tapi kalau ada kemiskinan di daerah, yang salah itu presiden. Ini sudah seperti penyelenggaraan negara-negara serikat," kata Marzuki Alie, disela-sela sosialisasi RUU tentang Desa dengan sejumlah Kepala Desa dan Bidan Desa di Kabupaten Lombok, Sabtu (5/10).

Bahkan lanjut Marzuki Alie, ada sejumlah kepala daerah yang tidak mau menjalankan berbagai program pemerintah karena dilarang oleh ketua umum partainya.

"Akibatnya, program pemerintah untuk pembangunan di daerah tidak berjalan dan begitu Pilkada berlangsung, incumbent itu kalah," ungkap Marzuki.

Begitu juga soal tata hubungan kerja antara MPR, DPR dan DPD serta DPRD. Ini terlalu banyak yang harus ditata ulang, ujar peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat ini.

Tidak sejalannya antara konstitusi dengan prakteknya menurut Marzuki juga terjadi di dalam undang-undang. "Kejanggalan itu akhir-akhir ini makin kita rasakan bahkan ada di antara saudara-saudara kita yang dirugikan oleh undang-undang itu sebagaimana yang terjadi dalam Undang-Undang Energi dan Pertambangan," ujar Marzuki.

Sekarang kata Marzuki, masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya susah dan itu DPR yang jadi sasaran. "Bagaimana DPR bisa terima dan wujudkan aspirasi masyarakat, sementara Rancangan Undang-Undang APBN jadi hak mutlak pemerintah untuk mengusulkannya," ujar Marzuki Alie.

Terakahir, Marzuki mengingatkan masalah ketatanegaraan ini harus segera diselesaikan secara bersama karena mekanisme penyelesaiannya merujuk kepada amandemen Konstitusi.

LOMBOK - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengakui memang banyak di antara praktek penyelenggaraan negara bertentangan dengan pasal-pasal di dalam Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News