Ketua DPR Buru-buru Bantah Sebagai Pencatut Nama Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto buru-buru membantah bahwa dirinya bukan oknum DPR yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI), termasuk meminta saham dan proyek.
"Yang jelas saya selaku pimpinan DPR, tentu tidak pernah membawa nama Presiden, istilahnya mencatut nama Presiden," kata Novanto usai sidang paripurna DPR, Senin (16/11).
Menurutnya, yang dilakukan DPR selama ini tidak terlepas dari pembahasan masalah kepentingan bangsa dan negara. Begitu juga dengan menteri-menteri kabinet. Tetapi dia memastikan tidak pernah sekalipun mencatut nama Presiden dan Wapres.
"Kami tentu harus hati-hati membawa nama presiden karena beliau kepala negara," tegasnya.
Saat ditanya apakah dirinya siap dipanggil oleh MKD terkait kasus ini, Novanto menyatakan sangat menghargai MKD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Saya sangat menghargai MKD. MKD mempunyai tugas-tugas yang sangat penting, dan menjalankan tugasnya tentu kami sangat menghargai," pungkasnya.
Tadi pagi Menteri ESDM Sudirman Said telah mendatangani MKD DPR dan melaporkan ada oknum anggota dewan yang mencatut nama Presiden dan Wapres dengan menjanjikan bisa memuluskan perpanjangan kontrak PTFI. Namun, oknum tersebut meminta saham dan proyek yang sebagian akan diserahkan kepada Presiden dan Wapres. Tapi laporan ini masih akan diverifikasi MKD. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto buru-buru membantah bahwa dirinya bukan oknum DPR yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?