Ketua DPR: Caleg dan Petugas di TPS dan PPK yang Curang bisa Dipidana

Modus kedua, lanjut Dewan Pakar KAHMI ini, dengan melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan.
"Modus inipun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerjasama atau terjadinya persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg tersebut," tambah Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80 persen, harus dijaga kesuciannya oleh KPU. Jangan sampai kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerjasama dengan oknum petugas PPS tersebut dibiarkan. Penegak hukum atau polisi juga diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.
"Kekuatan demokrasi Indonesia terletak pada partisipasi politik warga yang tinggi, netralitas TNI, Polri dan profesionalitas KPU, serta partai politik yang terus menunjukan peningkatan fairness nya dalam menjalankan pemilihan umum yang jujur,” pungkas Bamsoet.(adv/jpnn)
Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset