Ketua DPR Dorong Pemerintah Lahirkan Kebijakan Guru Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyambut sikap baik sikap pemerintah terkait ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Bambang, hal ini mengingat salah satu jalan keluar untuk memenuhi formasi kebutuhan pegawai di kementerian atau lembaga adalah dengan cara menerima pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri (PPNPN) untuk menjadi PPPK sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya berharap agar gagasan baru yang baik dari pemerintah terkait PP tersebut bisa memenuhi tuntutan para pegawai honorer dan PPNPN,” kata Bambang, Kamis (6/12).
Karena itu, legislator Partai Golongan Karya (Golkar) yang karib disapa Bamsoet, itu mendorong pemerintah untuk dapat juga melahirkan paket kebijakan kepada guru honorer.
“Terutama kepada guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun agar bisa diberikan kemudahan dalam mengikuti seleksi PPPK,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bamsoet juga mendorong seluruh guru honorer dan PPNPN untuk dapat mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku dalam proses seleksi PPPK. (boy/jpnn)
Terutama kepada guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun agar bisa diberikan kemudahan dalam mengikuti seleksi PPPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan