Ketua DPR Dorong Revisi UU ITE untuk Menjamin Data Pribadi

Ketua DPR Dorong Revisi UU ITE untuk Menjamin Data Pribadi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di ruang kerja pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Karenanya, dia mendorong untuk segera dilakukan revisi UU ITE atau dibuat undang-undang baru tentang perlindungan data pribadi.

“Sampai saat ini UU ITE belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat. Kebocoran lebih dari satu juta data pribadi orang Indonesia di facebook salah satu contohnya. Begitupun ketika data pribadi kita di bank dipergunakan, bahkan diperjual belikan. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang undang-undang ITE belum memberikan perlindungan,” papar Bamsoet saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di ruang kerja pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).

Bamsoet mengingatkan perkembangan teknologi yang kian pesat memiliki pengaruh besar di masyarakat. Masyarakat harus mewaspadai dampak negatif yang timbul dari perkembangan teknologi.

“Di era milenial ini pesatnya perkembangan teknologi tidak hanya memberikan implikasi positif. Dampak buruk yang ditimbulkan pun sangat banyak. Hoaks dan fake news setiap hari banyak berseliweran di depan kita,” ujar Bamsoet.

Bamsoet menuturkan, pengaruh perkembangan teknologi menjadi fokus DPR dalam beberapa waktu terakhir. Sebab, teknologi dianggap menjadi ancaman kuat di bidang sosial dan budaya. "Pengaruh teknologi ini harus kita waspadai secara serius, karena berpengaruh pada sosial-budaya masyarakat," kata Bamsoet.

Namun, Politisi Partai Golkar ini menilai bukan berarti masyarakat harus menghindar dari kemajuan teknologi. Tetapi masyarakat harus lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal yang positif.

Bamsoet mencontohkan, jaman old untuk promosi dan menjual produk bisnis dibutuhkan modal yang besar. Namun, dengan maraknya penggunaan media sosial saat ini, untuk mempromosikan dan menjual produk tinggal dikirim melalui media sosial sehingga dapat menekan jauh biaya yang dikeluarkan.

“Perkembangan teknologi yang semakin pesat, tentu tidak terbendung lagi. Ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Saya yakin GMNI mampu mengajak masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal-hal positif,” pungkas Bamsoet.(adv/jpnn)


Di era milenial ini pesatnya perkembangan teknologi tidak hanya memberikan implikasi positif. Dampak buruk yang ditimbulkan pun sangat banyak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News