Ketua DPR Dukung Fatwa Haram untuk Money Politic
Kamis, 13 September 2012 – 12:27 WIB

Ketua DPR Dukung Fatwa Haram untuk Money Politic
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan mendukung gagasan fatwa haram praktek politik uang (money politics) yang dilontarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Marzuki, praktek politik uang dan suap menyuap sebenarnya di dalam ajaran Islam sudah tidak dibenarkan. Dia mengakui, dalam beberapa kesempatan sering menyampaikan hal itu. "Apa itu kontekstasi politik atau apakah kontekstasi di dalam pemilihan-pemilihan ketua-ketua organisasi," kata Marzuki.
"Sebetulnya kalau sudah ada di dalam tuntutan. Apa itu di dalam firman apakah di dalam hadist tidak perlu lagi ada fatwa," katanya, kepada wartawan, Kamis (13/9), di gedung parlemen, di Jakarta.
Ia lantas mengutip salah satu hadist yang artinya, yang menyuap dan disuap dua-duanya pasti masuk neraka. "Sebetulnya perantaranya pun masuk neraka. Jadi kalau masuk neraka artinya hukumnya haram," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan mendukung gagasan fatwa haram praktek politik uang (money politics) yang dilontarkan oleh Pengurus Besar
BERITA TERKAIT
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah Bersuka Ria UMKM Fest
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi