Ketua DPR Dukung Fatwa Haram untuk Money Politic
Kamis, 13 September 2012 – 12:27 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan mendukung gagasan fatwa haram praktek politik uang (money politics) yang dilontarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Marzuki, praktek politik uang dan suap menyuap sebenarnya di dalam ajaran Islam sudah tidak dibenarkan. Dia mengakui, dalam beberapa kesempatan sering menyampaikan hal itu. "Apa itu kontekstasi politik atau apakah kontekstasi di dalam pemilihan-pemilihan ketua-ketua organisasi," kata Marzuki.
"Sebetulnya kalau sudah ada di dalam tuntutan. Apa itu di dalam firman apakah di dalam hadist tidak perlu lagi ada fatwa," katanya, kepada wartawan, Kamis (13/9), di gedung parlemen, di Jakarta.
Ia lantas mengutip salah satu hadist yang artinya, yang menyuap dan disuap dua-duanya pasti masuk neraka. "Sebetulnya perantaranya pun masuk neraka. Jadi kalau masuk neraka artinya hukumnya haram," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan mendukung gagasan fatwa haram praktek politik uang (money politics) yang dilontarkan oleh Pengurus Besar
BERITA TERKAIT
- AKBP Fahrian Ingatkan Anak Buah Waspadai Isu Provokatif yang Ancam Kestabilan Pilkada Inhu
- Lucianty Makin Terdepan, Toha Diadang Keraguan Publik
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Didukung 4 Cawako Pekanbaru karena Programnya Sejalan
- Strategi Jitu & Popularitas Tinggi, Agung-Markarius Diprediksi Menang di Pilkada Pekanbaru
- Debat Perdana Pilgub Jatim, Hendy Setiono Nilai Khofifah-Emil Kuasai Tema
- Khofifah Pilihan Kiai NU & Dinilai Berhasil Menguatkan Persaudaraan Warga Jatim