Ketua DPR Dukung Pemerintah RI Menghadapi Tuntutan WTO
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung sikap pemerintah Indonesia dalam menghadapi tuntutan World Trade Organization (WTO).
Hal ini dikatakan Bamsoet, Kamis (9/8) untuk merespons permintaan Amerika Serikat kepada WTO agar Indonesia membayar Rp 5 triliun karena dinilai tidak melaksanakan putusan terkait sengketa perdagangan.
Dalam kesempatan itu, Bambang meminta pemerintah Indonesia melakukan langkah diplomatis guna penyelesaian kasus tersebut.
Menurut Bamsoet, Indonesia mengeluarkan kebijakan pembatasan impor yang meliputi makanan, tumbuhan serta produk hewani terhadap produk AS dan Selandia Baru.
Ia juga mendukung kebijakan pengendalian impor sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan petani dan peternak di dalam negeri.
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengkaji kembali regulasi Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang tertuang dalam Permentan Nomor 60 Tahun 2012, direvisi menjadi Permentan Nomor 47 Tahun 2013. Kemudian direvisi menjadi Permentan Nomor 86 Tahun 2013. “RIPH ini dianggap sebagai bagian dari restriksi perdagangan yang tidak sesuai dengan kaidah perdagangan global,” paparnya.
Dia juga mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkaji Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (KIPH), yang direvisi dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2013. Terakhir direvisi menjadi Permendag Nomor 57 Tahun 2013.
“Hal ini agar regulasi tersebut selaras dengan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) 1994, dan dapat dijadikan dasar dalam membela kepentingan Indonesia dalam sidang Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 15 Agustus 2018,” pungkasnya.(boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung sikap pemerintah Indonesia dalam menghadapi tuntutan World Trade Organization (WTO).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fraksi PDIP Solid Mendukung Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Lagi
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Membuka IAPF di Bali, Puan Singgung RI-Afrika Punya Sejarah Panjang Sejak KAA di Era Presiden Soekarno
- Jokowi Singgung RUU Perampasan Aset, Puan: Apa Akan Menjadi Lebih Baik?