Ketua DPR Ingatkan Pemda Tak Berkelit soal THR

Ketua DPR Ingatkan Pemda Tak Berkelit soal THR
Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo usai membayarkan zakat melalui BAZNAS di Istana Negara, Senin (28/5). Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kementerian dan lembaga pemerintahan temasuk pemda agar segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2018 bagi para PNS. Bambang mengungkap hal itu karena mendapat informasi ‎sejumlah kepala daerah yang kebingungan menyikapi kebijakan pemberian THR dan gaji-ke13.

Bambang meminta Komisi II dan XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera bergerak dan mendesak pemerintah daerah segera memeroses pencairan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. "Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018," ujarnya, Rabu (6/6).

Legislator Gokar itu menambahkan, anggaran tersebut sudah diberikan dari pemerintah pusat serta telah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU). Menurut Bambang, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Namun, sejumlah pemda keberatan dengan adanya penambahan komponen pada THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pasalnya, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemda.(boy/jpnn)


Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, anggaran bagi pemda untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para PNS.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News