Ketua DPR Ingatkan Pemda Tak Berkelit soal THR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kementerian dan lembaga pemerintahan temasuk pemda agar segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2018 bagi para PNS. Bambang mengungkap hal itu karena mendapat informasi sejumlah kepala daerah yang kebingungan menyikapi kebijakan pemberian THR dan gaji-ke13.
Bambang meminta Komisi II dan XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera bergerak dan mendesak pemerintah daerah segera memeroses pencairan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. "Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018," ujarnya, Rabu (6/6).
Legislator Gokar itu menambahkan, anggaran tersebut sudah diberikan dari pemerintah pusat serta telah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU). Menurut Bambang, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Namun, sejumlah pemda keberatan dengan adanya penambahan komponen pada THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pasalnya, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemda.(boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, anggaran bagi pemda untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para PNS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang