Ketua DPR Janji Sampaikan Aspirasi Partai Gurem
Rabu, 13 Juli 2011 – 20:34 WIB
Substansi tuntutan mereka, lanjut mantan Sekjen Partai Demokrat itu, adalah mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Pemilu dan dan meminta Pemilu 2014 tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Ke-19 parpol itu adalah PPRN, Partai Merdeka, Partai Patriot, PPD, PBB, PDP, PBR, PDS, PKPI, PPPI, Partai Pelopor, PNBKI, PMB, PPI, PKDI, PIS, PIB, PPDI, dan Partai RepublikaN. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie berjanji akan menyampaikan aspirasi 19 partai politik (Parpol) di luar parlemen yang mendesak DPR menghentikan pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat