Ketua DPR Jelaskan Latar Belakang Lahirnya UU MD3

Ketua DPR Jelaskan Latar Belakang Lahirnya UU MD3
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di ruang tamu pimpinan DPR RI, Selasa (06/3/2018). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan secara komprehensif berbagai hal yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang MD3.

Hal tersebut diungkapkannya saat menerima Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di ruang tamu pimpinan DPR RI, Selasa (06/3/2018).

"Banyak yang bilang UU MD3 membuat DPR menjadi kebal hukum, ini sama sekali tidak benar. Kalau anggota DPR melakukan tindak pidana tetap bisa diproses. Jangan percaya info hoax yang tak masuk akal," ujar Bamsoet.

Dijelaskannya, adanya pasal dalam UU MD3 tentang pemanggilan paksa, dibuat untuk memudahkan kerja DPR sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Bamsoet mencontohkan, jika terjadi kecelakaan di berbagai proyek pembangunan, DPR harus menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang pengawasan.

Salah satunya dengan memanggil pihak terkait seperti kementerian terkait atau kontraktornya. Dapat dibayangkan jika pihak-pihak yang dipanggil tersebut tidak mau datang, maka DPR tentu tidak bisa berbuat apa-apa.

“Lantas, apa jadinya negara ini? Karena itu, UU MD3 memberikan aturan main yang jelas tentang bagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar," ucapnya.

Pada kesempatan itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya peredaran Narkoba dan LGBT yang mengancam masa depan bangsa.

Bamsoet menjelaskan, pasal dalam UU MD3 tentang pemanggilan paksa dibuat untuk memudahkan kerja DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News