Ketua DPR: Kemudahan Perizinan Tingkatkan Kemudahan Usaha

Ketua DPR: Kemudahan Perizinan Tingkatkan Kemudahan Usaha
Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa salah satu tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya pelayanan di bidang perizinan. Dengan kemudahan di bidang perizinan akan meningkatkan kemudahan dalam berusaha. Sehingga, birokrasi dapat dipangkas, waktu dan biaya pengurusan dapat dikurangi.

"DPR RI dan pemerintah terus berupaya melakukan reformasi birokrasi, dari total jumlah prosedur yang sebelumnya 94 bisa dipangkas menjadi 49. Begitu juga perizinan yang sebelumnya berjumlah sembilan, dipotong menjadi enam. Jika sebelumnya membutuhkan waktu 1.566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari," ujar Bamsoet saat menjadi keynote speech Seminar Nasional 'Transisi Sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu ke Sistem Online Single Submission yang Berdampak Kepada Notaris dan Pelaku Usaha' yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Notariat (IMANO) Jayabaya, di Jakarta, Sabtu (3/11).

Hadir dalam acara ini antara lain Rektor Universitas Jayabaya Prof. Amir Santoso, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Umum IMANO Welly Bernando dan Staf Ahli Kemenko Perekonomian Ir. Lestari Indah.

Politisi Partai Golkar ini memaparkan, sepuluh indikator tingkat kemudahan berusaha dari World Bank antara lain, kemudahan memulai usaha, kemudahan perizinan terkait pendirian bangunan, kemudahan pembayaran pajak, kemudahan akses perkreditan, kemudahan penegakan kontrak, kemudahan penyambungan listrik, kemudahan perdagangan lintas negara, kemudahan penyelesaian perkara kepailitan, dan perlindungan terhadap investor minoritas. World Bank mencatat, dengan adanya reformasi kemudahan berusaha, telah menaikan posisi Indonesia dalam ease doing to business menjadi peringkat 73. Sehingga kepercayaan para investor untuk berinvestasi semakin meningkat.

"Data dari World Bank menunjukan adanya perbaikan indeks kualitas administrasi lahan dari 11,3 pada 2016-2017 menjadi 14,5 pada 2017-2018. Pada 2016-2017, biaya pengurusan perizinan mencapai 10,9 persen pendapatan per kapita. Bisa dihemat menjadi 6,1 persen pendapatan per kapita pada 2017-2018," tutur Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI menerangkan, pemerintah telah menerapkan Online Single Submission (OSS) sebagai upaya menjalankan reformasi kemudahan berusaha. Penerapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sehingga, bisa memangkas birokrasi serta mengurangi biaya dan waktu pengurusan.

"Kelahiran UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan bukti komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam mendorong percepatan reformasi kemudahan berusaha. Jika ada peraturan lain yang dirasa menghambat bagi dunia usaha atau realisasinya kurang tepat di lapangan, seperti yang terjadi pada PP Nomor 24 Tahun 2018, DPR RI akan menjadi jembatan kepada pemerintah agar bisa mengoreksinya," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN ini mengaku banyak mendapat masukan dari pelaku dunia usaha mengenai PP Nomor 24 Tahun 2018 yang kurang memberikan penjelasan mengenai izin yang belum efektif atau izin usaha komitmen. Izin ini dikhawatirkan akan merugikan apabila pengusaha tidak mengerti bahwa izinnya belum efektif dan sudah melakukan usaha. Akibatnya, apabila ada pengawasan, usahanya bisa ditutup.

Bambang Soesatyo menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Notariat (IMANO) Jayabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News