Ketua DPR Klaim Revisi UU KPK Untuk Penguatan

jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.
Ade Komarudin (Akom) menegaskan hal itu menyikapi maraknya penolakan terhadap rencana revisi yang baru akan diputuskan dalam paripurna DPR pada Kamis (18/2) besok. Komitmen tersebut, menurutnya sudah disepakati para pimpinan fraksi di DPR.
“Kami sepakat revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK. Nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna,” tegas Ade di gedung DPR Jakarta, Rabu (17/2).
Untuk meyakinkan, pihaknya menyebutkan bahwa dalam pembahasannya nanti,para pimpinan KPK akan dijadikan sebagai narasumber utama dalam proses revisi tersebut.
Penolakan terhadap revisi UU KPK terjadi karena kewenangan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), hingga adanya izin penyadapan dari Dewan Pengawas, dianggap menggembosi kinerja lembaga antirasuah.(fat/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menguatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah