Ketua DPR Klaim Revisi UU KPK Untuk Penguatan
jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.
Ade Komarudin (Akom) menegaskan hal itu menyikapi maraknya penolakan terhadap rencana revisi yang baru akan diputuskan dalam paripurna DPR pada Kamis (18/2) besok. Komitmen tersebut, menurutnya sudah disepakati para pimpinan fraksi di DPR.
“Kami sepakat revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK. Nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna,” tegas Ade di gedung DPR Jakarta, Rabu (17/2).
Untuk meyakinkan, pihaknya menyebutkan bahwa dalam pembahasannya nanti,para pimpinan KPK akan dijadikan sebagai narasumber utama dalam proses revisi tersebut.
Penolakan terhadap revisi UU KPK terjadi karena kewenangan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), hingga adanya izin penyadapan dari Dewan Pengawas, dianggap menggembosi kinerja lembaga antirasuah.(fat/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menguatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP