Ketua DPR Kuatkan Pelarangan Infotainment
Jumat, 30 Juli 2010 – 23:10 WIB
Sebelumnya, KPI mengaku siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment. Untuk penguatan fatwa itu, KPI ikut menempatkan fatwa haram itu sebagai rujukan dalam pengawasan tayangan infotainment.
Baca Juga:
Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan fatwa haram terhadap siaran infotainment dari MUI sebenarnya bukanlah barang baru. Musyawarah Nasional (Munas) tokoh agama dari Nadhlatul Ulama (NU) pada 2004 juga telah memfatwakan hal yang sama, bahwasanya infotainment berisi ghibah (menggunjing) itu haram.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA - DPR mendukung sepenuhnya jika infotainment dan reality show di sejumlah media elektronik dilarang. DPR berpendapat, program siaran infotainment,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih