Ketua DPR Kuatkan Pelarangan Infotainment
Jumat, 30 Juli 2010 – 23:10 WIB

Ketua DPR Kuatkan Pelarangan Infotainment
Sebelumnya, KPI mengaku siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment. Untuk penguatan fatwa itu, KPI ikut menempatkan fatwa haram itu sebagai rujukan dalam pengawasan tayangan infotainment.
Baca Juga:
Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan fatwa haram terhadap siaran infotainment dari MUI sebenarnya bukanlah barang baru. Musyawarah Nasional (Munas) tokoh agama dari Nadhlatul Ulama (NU) pada 2004 juga telah memfatwakan hal yang sama, bahwasanya infotainment berisi ghibah (menggunjing) itu haram.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA - DPR mendukung sepenuhnya jika infotainment dan reality show di sejumlah media elektronik dilarang. DPR berpendapat, program siaran infotainment,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?