Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi
Jumat, 28 November 2008 – 21:16 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono mengaku lega dengan keputusan pemerintagh untuk merevisi Skurat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Penyesuaian Upah Buruh. Meski SKB itu tidak dicabut, namun Agung menilai revisi itu sudah cukup mengingat persoalannya memang pada satu pasal saja. “Dengan direvisinya SKB empat menteri itu, diharapkan tidak ada lagi salah persepsi yang bisa menimbulkan persoalan. Yang pasti para pengusaha tetap harus memberikan perlindungan terhadap nasib para pekerja,” tandas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
“Substansi pokok yang dipersoalkan di SKB itu ada pada Pasal 3. Sebagai Ketua DPR, saya sangat menghargai revisi tersebut karena tidak membiarkan masalah berlarut-larut,” ujar Agung Laksono saat konferensi pers di press room DPR, Jumat (28/11)
Baca Juga:
Menurutnya, dengan adanya revisi itu diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi yang justru menimbulkan gejolak. Namun demikian Agung tetap mengingatkan agar pengusaha tetap memberikan perlindungan kepada para buruh.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono mengaku lega dengan keputusan pemerintagh untuk merevisi Skurat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja