Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi
Jumat, 28 November 2008 – 21:16 WIB
Seperti diketahui, SKB yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Dalam Negeri itu akan direvisi. Menurut Menakertrans Erman Suparno, revisi SKB tersebut itu diharapkan dapat menghilangkan salah persepsi sejumlah pihak atas ketentuan kenaikan upah minimum.
Baca Juga:
Pasal 3 SKB Empat Menteri yang semula menegaskan peran gubernur dalam menetapkan upah minimum agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional, direvisi menjadi gubernur dalam menetapkan upah minimum tetap memperhatikan tingkat inflasi di daerah masing-masing.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono mengaku lega dengan keputusan pemerintagh untuk merevisi Skurat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja