Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi

Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi
Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi
Seperti diketahui, SKB yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Dalam Negeri itu akan direvisi. Menurut Menakertrans Erman Suparno, revisi SKB tersebut itu diharapkan dapat menghilangkan salah persepsi sejumlah pihak atas ketentuan kenaikan upah minimum.

Pasal 3 SKB Empat Menteri yang semula menegaskan peran gubernur dalam menetapkan upah minimum agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional, direvisi menjadi gubernur dalam menetapkan upah minimum tetap memperhatikan tingkat inflasi di daerah masing-masing.(ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono mengaku lega dengan keputusan pemerintagh untuk merevisi Skurat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News