Ketua DPR: Manfaatkan Jaminan Sosial Secara Baik
jpnn.com - LOMBOK - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie mengatakan mulai Januari tahun 2014 mendatang secara bertahap, negara mulai memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi keseluruhan warga negara.
"Mulai tahun 2014 pemerintah memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional secara bertahap. Jaminan sosial itu adalah hak rakyat dan saya berharap gunakan hak itu sebaik mungkin," kata Marzuki Alie, dihadapan ratusan santri Pondok Pesantren Al-Manshuriah, Taklimusshibyan Bonder, Lombok Tengah, Sabtu (5/10).
Pemberlakuan SJSN yang terdiri dari program lanjutnya, diberlakukan secara bertahap. "Untuk yang pertama kali, mulai Januari 2014 diberlakukan Jaminan Kesehatan bagi setiap warga negara," ujar Marzuki Alie.
Empat program SJSN lainnya, yakni Jaminan Tunjangan Kecelakaan, Kematian, Hari Tua dan Tunjangan Pensiunan diberlakukan tahap berikutnya, ungkap Marzuki Alie.
Untuk program jaminan kesehatan secara nasional, menurut Marzuki Alie, berlaku untuk semua penyakit. "Sakit apa saja, itu ditanggung oleh negara," tegas dia.
Terakhir dikatakannya, untuk meloloskan rancangan undang-undang SJSN jadi undang-undang, secara khusus Ketua DPR menemui Ketua Umum PDI Perjuangan.
"Saya langsung menemui Ibu Mega dan beliau menugaskan kadernya yang juga Wakil Ketua DPR, Pramono Anung untuk mengamankannya," imbuh Marzuki Alie. (fas/jpnn)
:ads="1"
LOMBOK - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie mengatakan mulai Januari tahun 2014 mendatang secara bertahap, negara mulai memberlakukan Sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai