Ketua DPR Minta Hukuman Kebiri Dikaji Mendalam
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual. Salah satu pasal Perppu berisi tentang pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual.
"Tapi saya merasa perlu menyarankan kepada pemerintah, ada beberapa hal yang perlu dikaji sebelum Perppu Kejahatan Seksual ini dikeluarkan. Apalagi rencana Perppu ini pasti menjadi pro kontra di masyarakat," kata Novanto, Jumat (23/10).
Sebagai pimpinan DPR, ia mengapresiasi pihak-pihak yang telah berupaya keras dan menaruh perhatian besar terhadap kasus kejahatan itu. Apalagi, presiden, KPAI berserta jajaran menteri terkait telah melakukan rapat di Istana Negara membahas hal ini.
Namun, ada beberapa hal yang menurutnya harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual. Yaitu, hukum tentang hak konstitusi warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 b ayat 1 yang berbunyi; Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Selain itu, hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 juga disebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Tentunya saya juga akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini. Agar ada hasil yang terbaik untuk kita semua," tambah Novanto. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual. Salah satu pasal Perppu berisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut