Ketua DPR Minta Timsel Plt Pimpinan KPK Transparan

Ketua DPR Minta Timsel Plt Pimpinan KPK Transparan
Ketua DPR Minta Timsel Plt Pimpinan KPK Transparan
Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Plt pimpinan KPK, Agung menyatakan itu merupakan hak Presiden SBY. Bahkan dia menilai langkah presiden itu sudah tepat karena dalam rangka mendorong kinerja KPK melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Masalahnya adalah sifat kolektif kolegial itu menjadi timpang karena yang tiga itu (Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah) sedang diproses secara hukum, oleh karena itu perlu langkah darurat," tuturnya.

Ditambahkannya, Perppu tersebut nantinya akan dibahas oleh anggota DPR periode 2009-2014 untuk menentukan apakah disetujui atau tidak. "Pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang ke dua 2009-2010," tandasnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Ketua DPR, Agung Laksono meminta lima orang tim seleksi (timsel) Pelaksana tugas (Plt) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News