Ketua DPR: Pancasila yang Mempersatukan Indonesia
Dalam pembukaan konstitusi UUD 1945 juga dijelaskan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal tersebut mengandung makna bahwa Bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
"Indonesia sudah empat kali dipercaya menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pertama di periode 1973-1974, 1995-1996, 2007-2008, dan 2019-2020. Dukungan yang luas terhadap keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan ini merupakan cerminan pengakuan masyarakat internasional terhadap peran dan sumbangan Indonesia selama ini dalam upaya menciptakan keamanan dan perdamaian, baik pada tingkat kawasan maupun global," jelas Bamsoet.
Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini berharap forum IAPP tak hanya berhenti pada diskusi maupun resolusi semata. Namun, perlu ada tindak lanjut dari setiap anggota parlemen yang tergabung untuk mendorong masing-masing negaranya dalam menjalankan kebijakan luar negeri yang berbasiskan perdamaian, keadilan, dan kemakmuran dunia.
"Sebagai perwakilan rakyat di masing-masing negara, anggota parlemen punya kewajiban moral untuk ikut menciptakan dunia yang lebih damai, adil dan makmur. Tanpa peran besar dari Parlemen, pemerintah di masing-masing negara tak akan bisa maksimal dalam menjalankan kebijakan politik luar negerinya," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Indonesia memiliki Pancasila yang mempersatukan berbagai elemen bangsa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024