Ketua DPR: Pemekaran Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Ketua DPR: Pemekaran Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (18/03/19). Foto: DPR

Menanggapi hal tersebut, Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menyampaikan dirinya akan mendorong Komisi II DPR RI yang membawahi bidang pemerintahan daerah agar intensif melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara.

Dengan demikian, naskah akademik maupun kajian dari berbagai praktisi yang sudah disusun bisa dipelajari lebih lanjut oleh DPR RI.

"Walaupun pemerintah pusat melakukan penundaan pembahasan pembentukan DOB baru, namun DPR RI tetap harus menerima aspirasi dari rakyat. Proses pembentukan DOB tak bisa dilakukan dalam sekejap, karenanya kajian mendalam harus dimulai dari sekarang," tutur Bamsoet.

Jika nantinya disimpulkan memang perlu pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara, Kepala Badan Bela Negara ini menegaskan semata demi kemaslahatan masyarakat setempat dengan juga memperhatikan aspek kepentingan nasional yang lebih luas.

Posisi wilayah Bangka Utara sebagai daerah strategis penjaga garis depan kedaulatan NKRI, menjadi hal serius yang bisa dipertimbangkan untuk menjadikan Bangka Utara sebagai Kabupaten ke-7 di Provinsi Bangka Belitung, melengkapi 6 Kabupaten dan 1 Kota yang sudah terlebih dahulu ada.

"Kajian mendalam dari berbagai aspek sosial, ekonomi, politk, dan budaya, tentu juga akan diprioritaskan. Karena kita tidak ingin pembentukan DOB justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Mengingat evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebelum dilakukan moratorium pada 2008, hanya 22 persen daerah pemekaran yang berhasil. Sisanya masih perlu banyak pembenahan," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, kajian lebih lanjut mengenai pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara kemungkinan baru bisa dilakukan usai Pemilu 17 April 2019. Sambil menunggu proses tersebut, soliditas masyarakat harus tetap dijaga dengan baik.

"Jika masyarakat memang betul-betul menghendaki adanya pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara, maka semangat perjuangan harus tetap menyala jangan sampai padam. Karena DPR RI hanya bisa memperjuangkannya jika di masyarakatnya solid, tidak terjadi saling ketidaksepahaman," tegas Bamsoet. (adv/jpnn)


Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pemekaran daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, bukan semata karena euforia demokrasi atau kepentingan elite politik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News