Ketua DPR: Pemerintah Harusnya Angkat Honorer K2 jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan parlemen bertekad segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).
Karenanya, DPR RI meminta pemerintah segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar Panja DPR RI bisa segera menyelesaikan revisi UU ASN.
"Semangat DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU ASN sangat tinggi. Karena kita menyadari ada hak rakyat yang perlu diakomodir. Dengan diselesaikannya revisi UU ASN, maka bisa menjadi dasar hukum pengangkatan PNS bagi para pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS," ujar Bamsoet saat menerima Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN di ruang kerja Ketua DPR RI, Selasa, (25/9).
Hadir dalam pertemuan tersebut Rieke Diah Pitaloka (Anggota Panja DPR RI Revisi UU ASN dari Fraksi PDI Perjuangan), Lukman Said (Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), Anna Morinda (Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia), Mariani (Ketua Umum Komite Aparatur Sipil Negara) dan Titi Purwaningsih (Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia).
"Dalam draf revisi UU ASN, pasal 131 A sudah mengatur mekanisme pengangkatan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengakomodir mereka. Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN juga sudah memberikan dukungan, tinggal kita tunggu bagaimana respon dari pemerintah," sambung Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan ada beberapa mekanisme pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan.
Pertama, berupa pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuangan negara. Kedua, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara.
Ketiga, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah mengangkat honorer k2 dan PTT untuk jadi PNS.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?