Ketua DPR: Pengerahan Massa Harus Sesuai Koridor Hukum dan UU

Ketua DPR: Pengerahan Massa Harus Sesuai Koridor Hukum dan UU
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau semua elemen masyarakat menghilangkan ego kelompok yang melampaui batas toleransi hukum dan undang-undang (UU).

Setiap kelompok masyarakat berhak untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, tetap harus berada dalam koridor hukum dan UU.

"Ego kelompok dalam bingkai hukum dan UU dipastikan tidak merusak stabilitas keamanan nasional dan ketertiban umum. Sebaliknya, jika ego kelompok dipaksakan untuk menabrak hukum dan UU, yang akan terjadi adalah benturan antar-kelompok masyarakat. Dan, bila terjadi benturan aparat keamanan harus bertindak tegas," ujar Bamsoet saat menghadiri acara berbuka puasa Partai Golkar bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (19/05/19).

BACA JUGA: Ketua DPR: Jangan Buat Rakyat Ketakutan Dengan People Power, Tidak Mendidik

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Perindutrian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Agus Gumiwang, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Mensekneg Pratikno, Akbar Tanjung, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini berharap pengerahan massa ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang direncanakan pada tanggal 20, 21 dan 22 Mei 2019, berlangsung tertib dan damai.

Harus diwaspadai adanya penumpang gelap yang sengaja ingin memanfaatkan situasi dan menciptakan ‘martir’ di tengah-tengah pengunjuk rasa,

"Sekali lagi, aktivitas pengerahan massa tetap harus sesuai aturan main, atau berada dalam koridor hukum dan UU. Agar suasana tetap kondusif, penyampaian aspirasi atas nama massa hendaknya juga dalam kerangka dialog antara perwakilan massa dengan wakil-wakil dari KPU dan Bawaslu," tegas Bamsoet.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau semua elemen masyarakat menghilangkan ego kelompok yang melampaui batas toleransi hukum dan undang-undang (UU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News