Ketua DPR Resmi Dilaporkan ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Honing Sanny resmi melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan ini menyusul tindakan Akom mengirimkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil NTT-1 kepada Presiden Joko Widodo. "Padahal hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih berproses. Surat KPU juga mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan mengatakan keran masih jalan maka belum bisa di PAW," terang Honing di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Dengan mengirimkan surat bernomor PW/11038/DPR RI/VI/2016 tertanggal 28 Juni 2016 dengan menjadikan surat KPU No: 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 itu, dia berpandangan Ade Komaruddin telah melanggar UU.
"Surat dibentuk dan didesain kepada DPR. Saya yakin surat ini dikirim ke presiden untuk jebak Jokowi melakukan kesalahan. Kalau ditandatangani oleh Jokowi maka kegaduhan lagi," tengarainya.
Bukan hanya mengajukan ke MKD, Honing juga berencana melaporkan politikus Golkar itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Besok saya juga akan ajukan TUN pada Akom," ujar Honing.
Sengketa ini bermula dari proses Pemilihan Legislatif DPR pada dua tahun lalu. Honing dituduh memanipulasi jumlah pemilih.
"Diuji di DKPP ternyata nggak terbukti dan ini ada persekongkolan jahat. Ini pengalaman penting untuk semua anggota," pungkasnya. (wid/rmol/jpnn)
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Honing Sanny resmi melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif
- Polisi Mencekal 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamen BUMN Tinjau Arus Mudik Nataru
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru Bersama Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi