Ketua DPR: Semua Pihak Harus Menerima Vonis Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara telah membacakan putusan perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pria yang akrab disapa Ahok itu divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menoda agama. Hakim langsung memerintah Ahok agar ditahan. Ahok pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) usai divonis bersalah. (adv/jpnn)
Berikut pernyataan Ketua DPR RI Drs. H. Setya Novanto Ak, MM, terkait putusan hakim tersebut:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Hari ini proses hukum kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sampai pada tahap Vonis Hakim. Kurang lebih 6 bulan proses hukum berlangsung dimana Ssksi, bukti dan fakta persidangan sangat transparan dan terbuka, sehingga dapat kita ketahui bersama.
Proses ini membuktikan bahwasanya peradilan tidak dapat di intervensi. Karena itu, saya meminta semua pihak untuk menerima apa pun hasil akhir melalui vonis hakim.
Marilah kita menyerahkan sepenuhnya keadilan di tangan penafsir dan pemutus. Saya sangat meyakini, hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan.
Tentu saja, kita berharap keadilan sebagai tujuan hukum itu sendiri ditegakkan. Semua pihak berhak atas keadilan, dan semua warga negara berkewajiban untuk menaati segala putusan yang akan disampaikan oleh Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara telah membacakan putusan perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital