Ketua DPR Siapkan Surat Buat Bu Mega
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan tidak perlu ada yang diributkan lagi terkait persoalan UU MD3 ini. Pihak yang tidak puas dipersilakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU itu berlaku.
“Jadi tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan, dipersoalkan, apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia di negara yaitu melalui MK,” jelasnya.
Dia mengingatkan publik juga tidak perlu berandai-andai dan menunggu dalam beberapa hari ke depan apakah Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atau tidak.
“Kami dari DPR RI mengharapkan dari Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kegentingan memaksa, hanya ada ketidaksesuaian. Setidaknya ada tiga pasal dan itu mudah memperbaikinya melalui uji materi di MK,” katanya. (boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta tidak perlu ada lagi yang diributkan terkait UU MD3.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur