Ketua DPR: Silakan Gugat PP 99 ke MA
Selasa, 16 Juli 2013 – 15:57 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU). Jika PP bertentangan dengan UU, maka PP harus dibatalkan.
Begitu juga halnya dengan munculnya keinginan beberapa pihak untuk mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak para napi.
"Silakan, putuskan proses apa yang dinilai terbaik. Yang penting prosesnya harus melalui jalur hukum," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Selasa (16/7).
Dikatakannya, pro dan kontra soal PP ini harus cepat diselesaikan dengan cara melakukan yudicial review PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA). "Kita percayakan Hakim MA menilainya, apakah PP tersebut melanggar UU atau tidak," ujar Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU). Jika PP bertentangan dengan
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya