Ketua DPR: Silakan Gugat PP 99 ke MA
Selasa, 16 Juli 2013 – 15:57 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU). Jika PP bertentangan dengan UU, maka PP harus dibatalkan.
Begitu juga halnya dengan munculnya keinginan beberapa pihak untuk mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak para napi.
"Silakan, putuskan proses apa yang dinilai terbaik. Yang penting prosesnya harus melalui jalur hukum," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Selasa (16/7).
Dikatakannya, pro dan kontra soal PP ini harus cepat diselesaikan dengan cara melakukan yudicial review PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA). "Kita percayakan Hakim MA menilainya, apakah PP tersebut melanggar UU atau tidak," ujar Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU). Jika PP bertentangan dengan
BERITA TERKAIT
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- Komisi II DPR Mengungkap Sumber Masalah Seleksi PPPK 2024, Bukan Hanya BKN
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Polisi Tetapkan Sopir Bus Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Pedagang di Kediri