Ketua DPR: Silakan Gugat PP 99 ke MA
Selasa, 16 Juli 2013 – 15:57 WIB

Ketua DPR: Silakan Gugat PP 99 ke MA
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU). Jika PP bertentangan dengan UU, maka PP harus dibatalkan.
Begitu juga halnya dengan munculnya keinginan beberapa pihak untuk mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak para napi.
"Silakan, putuskan proses apa yang dinilai terbaik. Yang penting prosesnya harus melalui jalur hukum," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Selasa (16/7).
Dikatakannya, pro dan kontra soal PP ini harus cepat diselesaikan dengan cara melakukan yudicial review PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA). "Kita percayakan Hakim MA menilainya, apakah PP tersebut melanggar UU atau tidak," ujar Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU). Jika PP bertentangan dengan
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti