Ketua DPR Tak Mau Paksakan Angket Century
Selasa, 27 Oktober 2009 – 11:43 WIB
Alasannya, sebelum hak angket digunakan maka DPR harus melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan pengajuan hak interpelasi. “Jadi ada prosesnya, RDPU dulu, interpelasi dulu. Jadi ada tahapannya. Ini belum-belum arahnya sudah angket,” sambungnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi III dalam rapat yang digelar kemarin sepakat untuk menggelar rapat gabungan dengan Komisi XI untuk membahas pengusutan kasus Bank Century. Rapat gabungan dijadwalkan awal November mendatang.
Politisi Fraksi Golkar ini menegaskan, rapat gabungan antara Komisi III dan Komisi XI ini sangat penting dilakukan karena kasus Bank Century tidak hanya melibatkan masalah ekonomi dan perbankan saja, tetapi juga telah menyangkut masalah hukum.
”Dari rapat gabungan antara Komisi III dan Komisi XI nanti, bukan tidak mungkin akan melahirkan Pansus Bank Century. Bahkan, jika perlu kita akan mengajukan hak angket,” tandasnya.(ara/har/jpnn)
JAKARTA - Rencana menggulirkan penggunaan hak angket (melakukan penyelidikan) oleh beberapa fraksi di DPR untuk mengungkap kontroversi dana talangan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit