Ketua DPRD Bantah Persulit Proses Pemilihan Cawagub Kepri

Ketua DPRD Bantah Persulit Proses Pemilihan Cawagub Kepri
Jumaga Nadeak. Foto: posmetro/jpg

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Proses pemilihan Wakil Gubernur Kepri hingga hari ini belum juga beres. Padahal, kekosongan kursi tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak membantah jika dirinya mempersulit atau memperlambat proses pemilihan calon wakil gubernur.

Dia menegaskan, apa yang diperbuatnya sejauh ini adalah hal yang normatif dan bukan ada maksud hendak mengesampingkan peran jajaran wakilnya.

"Kalau semua persyaratan (cawagub) ini sudah lengkap semua, baru saya bawa ke pimpinan. Kalau saya bawa yang belum lengkap ini, kan perlu waktu untuk membalasnya. Padahal saya bisa melakukan itu sendiri," kata Jumaga ditemui Batam Pos di Dompak, Selasa (25/4).

Tindakan itu disebut Jumaga sebagai sesuatu yang normatif. Artinya, Jumaga berhak untuk tidak mendiskusikan dengan jajaran wakilnya. "Normatif lho. Suatu kebodohan kalau (berkas) itu sampai saya terima," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sekali lagi Jumaga ingin menegaskan kepada seluruh pihak, bahwasanya pilihannya untuk mengembalikan surat gubernur agar dapat dilengkapi itu bukan sebuah upaya penolakan. Namun lebih kepada permintaan agar segala persyaratan pengusulan dua nama cawagub itu terlebih dahulu dilengkapi.

"Ini normatif sifatnya. Saya bukan menolak, tapi meminta dokumen dilengkapi. Bagaimana jika calon diloloskan tapi tidak ada administrasinya," kata Jumaga.

Ada dua persyaratan, sambung Jumaga, yang belum dilengkapi oleh masing-masing kandidat cawagub yang disodorkan Gubernur Nurdin. Pertama, surat rekomendasi dari pengurus pusat partai politik pengusung. Dan kedua, surat pengunduran diri masing-masing calon dari jabatan publik yang melekat.

Proses pemilihan Wakil Gubernur Kepri hingga hari ini belum juga beres. Padahal, kekosongan kursi tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News