Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau

Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau
Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

Selain itu Harris menyebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PAW.

Salah satunya adalah tidak ada sengketa peradilan terhadap proses PAW, Dia sudah tahu kami sedang mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Jadi, tidak benar dia menjalankan proses PAW secara hukum, melainkan kami duga semena-mena dan melanggar ketentuan undang-undang (PP dan Tatib DPR) karena memproses hal-hal yang tidak lengkap syarat administratif, melanggar dan tidak menghormati proses hukum yang ada, tindakan seperti itu apakah patut dilakukan seorang yang mengaku pejabat negara," tutup Harris.

Saat konferensi pers, Harris menilai  Khairul Umam diduga telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mencemarkan nama baik  Hendri Hasibuan dengan menyebarkan berita-berita di media masa elektronik, tiktok, youtube, dan lainnya.

Selain itu, Khairul Umam juga membagi bagikan selebaran tertulis atas ucapannya kepada orang-orang yang diundangnya dan kemudian pembicaraan/kata-katanya yang bermuatan menghina serta di-upload ke media sosial.

"Kata-kata yang mengatakan, klien kami penghasut, provokator, pembuat fitnah dan lain-lain yang diduga diucapkan oleh Khairul Umam Kami duga telah melanggar undang-undang ITE,” lanjutnya.

Haris mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti gambar, surat, dan link yang menyebarkannya.

“Seluruhnya sudah kami sampaikan kepada Penyidik dalam laporan tersebut," jelasnya.

Diduga menyebar berita fitnah saat melakukan konfrensi pers terkait proses PAW empat anggota dewan, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dipolisikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News