Ketua DPRD Bogor Minta Pendataan Ulang TKA
Rabu, 18 Januari 2017 – 18:46 WIB
“Kalau bicara tenaga asing, tentu semua harus mengikuti aturannya. Pengadaan tenaga kerja asing itu harus jelas dan sesuai aturan. Kerja di perusahaan mana, posisinya apa, visanya apa dan apakah ada izin dari Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya.
Berdasarkan pemasukan pajak IMTA ke Kabupaten Bogor, jumlah TKA yang terdaftar diketahui mencapai 713 orang. Jumlah tersebut terbagi dari 224 orang TKA yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 15 orang terdaftar di instansi terkait tingkat provinsi sedangkan jumlah terbanyak terdaftar di pusat sebanyak 474 orang. (adk/jpnn)
Permasalahan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Bogor, yang menjadi isu nasional, membuat Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi geram.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang