Ketua DPRD Bogor Resmi Tersangka
Rabu, 17 April 2013 – 20:47 WIB
JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi lahan untuk pemakaman di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dijelaskan Johan, Iyus diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"ID (Iyus Djuhaer) Ketua DPRD Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka," tegas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, saat memberi keterangan pers, Rabu (17/4), di Kantor KPK.
Baca Juga:
Iyus yang juga Politisi Partai Demokrat itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh KPK. "Untuk rutannya masih menunggu kepastian," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi lahan untuk pemakaman
BERITA TERKAIT
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot
- Daya Tampung Sudah tak Cukup, Masjid di Shuzuoka Segera Direnovasi