Ketua DPRD Digugat Perempuan

Ketua DPRD Digugat Perempuan
Ketua DPRD Digugat Perempuan

jpnn.com - KABANJAHE - Putusan paripurna terkait pemakzulan Bupati Karo berbuntut proses hukum bagi Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban SE dan wakilnya, Ferianta Purba SE. Itu karena keduanya dilaporkan Mendang Molek br Ginting ke Poldasu. Laporan tersebut tertuang dalam STPL/323/III/2014/SPKT III tertanggal 13 Maret 2014.

Laporan pengaduan langsung diterima Ka.SPKT Shif III Kompol Nasran selaku Ka. Siaga. Langkah yang diambil Molek, karena dirinya merasa tidak senang dan sangat keberatan namanya dikait-kaitkan dengan Bupati Karo.
 
Karenanya, Efendi dan Ferianta disebut melanggar Pasal 310 subs 315 KUHPidana.Dimana, keduanya disebut dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, baik secara tertulis maupun lisan. Sebelum membuat laporan resmi ke Poldasu, Molek sudah membuat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa tidak mempunyai hubungan apa-apapun dengan Kena Ukur.

Pernyatan itu juga diketahui oleh Berman Sitorus selaku suami Molek. Namun pernyataan tersebut dinilai diabaikan pada rapat paripurna hak angket DPRD Karo.
 
Dengan diabaikannya pernyataan tersebut, DPRD Karo dinilai tak menghargai hak-hak orang yang merasa dirugikan. Sekaitan dengan itu, Molek merasa sangat pantas menempuh jalur hukum.

Sekedar mengingatkan bahwa dalam dokumen keputusan DPRD Karo No. 13 Tahun 2013 tanggal 20 Desember Tahun 2013 tentang pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo telah mengkaitkan nama Endang Rimenda Molek br Ginting.
 
Sementara itu, meski pemberhentian dirinya tinggal menunggu waktu, tapi Kena Ukur masih terlihat segar bugar dalam menjalankan roda pemerintahan. Orang nomor satu di Bumi Turang itu seperti tak memiliki masalah. Ia tetap terlihat masuk kantor seperti bisa.

Kegiatan para Kadis dan PNS di lingkungan Pemkab Karo juga terlihat masih berjalan normal. Mereka sepertinya tidak terpengaruh dengan keluarnya keputusan usulan pemberhentian bupati.
 
Saat ditemui di halaman kantor Bupati Karo, Jumat (14/3) siang, Kena Ukur menilai menilai DPRD Karo bertindak sesuka hati. Demi kepentingan politik, para wakil rakyat itu ditudingnya kerap mengabaikan aturan dan tata tertib yang harus dipedomani sebagai anggota DPRD.

“Rapat pimpinan (Rapim), Badan Musyawarah (Bamus) dan Paripurna dilakukan selesai dalam waktu yang sangat singkat bahkan terkesan mengejar target,” ujarnya singkat.  (nang/sam/deo)

 


KABANJAHE - Putusan paripurna terkait pemakzulan Bupati Karo berbuntut proses hukum bagi Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban SE dan wakilnya, Ferianta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News