Ketua DPRD Dipolisikan atas Penyerobotan Lahan, Dengar Pembelaannya
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan laporan yang tercatat bernomor LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR itu.
"Kami sudah menerima laporan itu dan kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Sementara itu, Dodi Hendra mengeklaim sudah membeli tanah itu kepada sang pemilik melalui notaris pada 6 Oktober 2013.
Dia mengaku membeli tanah itu seluas 32 petak sawah senilai Rp 150. "Saya punya bukti surat jual belinya," ujar Dodi.
Baca Juga: Australia Hibahkan Ventilator untuk Indonesia, Bea Cukai Jalankan Peran Fasilitator
Wakil rakyat itu menjelaskan, setelah membeli tanah itu, ada juga orang yang mengaku sebagai pemilik dan menjualnya kembali kepada orang lain.
"Saya pun melaporkan orang itu ke pihak kepolisian dan sudah aman," ujarnya.
Setelah itu, dia mendapat kabar lagi dari seseorang bahwa sudah ada yang telah menyertifikatkan tanah tersebut atas nama Wijaya Taulani bukan Adiwijoyo.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dilaporkan ke polisi atas penyerobotan lahan seluas 4,4 hektare.
- Kejagung Serius Tangani Dugaan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Robert Kardinal Soroti Penyerobotan Tanah Adat Papua oleh Perusahaan Sawit
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Polda Maluku Dituding Serobot Lahan Warga, Kombes Roem Ohoirat Angkat Bicara