Ketua DPRD Dipolisikan atas Penyerobotan Lahan, Dengar Pembelaannya

Ketua DPRD Dipolisikan atas Penyerobotan Lahan, Dengar Pembelaannya
Seorang pelapor yang mengaku pemilik tanah Adiwijoyo (47) (Antara/Laila)

Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan laporan yang tercatat bernomor LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR itu.

"Kami sudah menerima laporan itu dan kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Sementara itu, Dodi Hendra mengeklaim sudah membeli tanah itu kepada sang pemilik melalui notaris pada 6 Oktober 2013.

Dia mengaku membeli tanah itu seluas 32 petak sawah senilai Rp 150. "Saya punya bukti surat jual belinya," ujar Dodi.

Baca Juga: Australia Hibahkan Ventilator untuk Indonesia, Bea Cukai Jalankan Peran Fasilitator

Wakil rakyat itu menjelaskan, setelah membeli tanah itu, ada juga orang yang mengaku sebagai pemilik dan menjualnya kembali kepada orang lain.

"Saya pun melaporkan orang itu ke pihak kepolisian dan sudah aman," ujarnya.

Setelah itu, dia mendapat kabar lagi dari seseorang bahwa sudah ada yang telah menyertifikatkan tanah tersebut atas nama Wijaya Taulani bukan Adiwijoyo.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dilaporkan ke polisi atas penyerobotan lahan seluas 4,4 hektare.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News