Ketua DPRD DKI: Go-Jek Harus Ada Payung Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta pemerintah pusat membantu membuat aturan untuk Go-Jek. Sebab, Go-jek masih menuai polemik karena belum memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.
"Intinya itu tetap Go-Jek harus ada payung hukum. Pemerintah harus menangkap sinyalemen yang positif ini. Artinya diberikan kelonggaran dalam regulasi," kata Pras, Rabu (26/8).
Menurut Pras, kebutuhan masyarakat DKI terhadap Go-Jek tidak bisa dibendung. Pasalnya, layanan berbasis aplikasi itu bisa menawarkan kemudahan dan keamanan bagi penggunanya
"Karena bukan apa-apa. Saya sebagai masyarakat sudah merasakan manfaatnya. Lebih mudah dan sangat luar biasa," ucap Pras.
Selain memberikan kemudahan, Go-Jek juga membantu penyerapan tenaga kerja di Jakarta. "Di Jakarta kan masih banyak orang pengangguran," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Namun, Pras mengimbau pengelola Go-Jek memperhatikan nasib tukang ojek konvensional. Salah satunya ialah dengan merekrut tukang ojek pangkalan.
"Ini cuma payung hukumnya belum kuat. Makanya harus dipermudah pemerintah regulasinya," ujar Pras. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta pemerintah pusat membantu membuat aturan untuk Go-Jek. Sebab, Go-jek masih menuai polemik
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS