Ketua DPRD DKI Jakarta Kacaukan Pembagian Jatah
jpnn.com - JAKARTA - Nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebut dalam sidang suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).
Nama Pras tercantum dalam berita acara pemeriksaan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung. Dalam BAP itu, Pupung berkomunikasi dengan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Pras disebut mengacaukan pembagian dana dari pengembang reklamasi.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mengatakan, Pupung mendapat penjelasan dari Sanusi bahwa semua masalah dalam pembahasan raperda sudah selesai. Hanya saja, paripurna mundur terus dari jadwal seharusnya pukul 14.00.
"Anggota DPRD di bawah resah dan komplain ke Sanusi," kata Ali Fikri dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro, itu.
Menurut Ali, Pupung ingin melapor kepada Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan terkait penundaan paripurna.
"Saya kemudian berkata kalau jam 02.00 (14.00, red) WIB belum terlaksana paripurna, saya akan laporkan ke pak bos saudara Sugianto Kusuma supaya dia menekan Prasetio Edi," ujar Ali membacakan keterangan Pupung.
Kemudian, kata Ali, Sanusi berkata kepada Pupung bahwa Edi yang juga politikus PDI Perjuangan terlalu banyak mengambil dana.
JAKARTA - Nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebut dalam sidang suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta,
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS