Ketua DPRD DKI Persilakan Anggota Mengusulkan Pansus JIS

Ketua DPRD DKI Persilakan Anggota Mengusulkan Pansus JIS
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal Pwacana ansus JIS. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunggu jika ada anggota yang ingin mengajukan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) guna menelusuri pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Pras mengaku pansus tak bisa diusulkan hanya dari mulut ke mulut, tetapi harus melalui surat resmi.

“Silakan, mana suratnya. Sampai sekarang saya di depan teman-teman media saya belum terima surat usulan itu,” ucap Pras di lantai 10, DPRD DKI, Rabu (12/7).

Bila ada yang mengajukan surat tersebut, Pras akan menanyakan urgensi pembentukan pansus untuk menelusuri pembangunan JIS.

“Sekarang perlu dilihat unsur urgennya untuk membentuk pansus karena syarat pembentukan pansus harus ada unsur kondisi darurat,” kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu pun mengungkapkan sejumlah aturan pembentukan pansus dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Pasal 114

(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunggu jika ada anggota yang ingin mengusulkan pembentukan pansus untuk menelusuri pembangunan JIS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News