Ketua DPRD DKI Persilakan Anggota Mengusulkan Pansus JIS
Rabu, 12 Juli 2023 – 19:24 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal Pwacana ansus JIS. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
(2) Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi
(4) Masa kerja panitia khusus:
a. paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
(5) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
(6) Melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi dan luar provinsi atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD.
Pasal 115
(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 orang.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunggu jika ada anggota yang ingin mengusulkan pembentukan pansus untuk menelusuri pembangunan JIS.
BERITA TERKAIT
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Persija Kemungkinan Gunakan Jakarta International Stadium Setelah Lebaran
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus