Ketua DPRD DKI: Si Gubernur Ini Harus Ada Etikanya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengklaim sudah 90 persen anggota DPRD yang menandatangani hak angket untuk menyikapi persoalan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
Dewan memutuskan akan mengambil hak angket atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai melanggar konstitusi.
Kebijakan pria yang karib disapa Ahok itu dinilai melanggar konstitusi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap telah mengirimkan hasil APBD 2015 yang berbeda dengan pembahasan bersama DPRD.
"Sudah 90 persen anggota DPRD menandatangani hak angket," kata Prasetyo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2).
Prasetyo mengingatkan Ahok dalam bertindak harus mengingat etika. Apalagi saat ini, Ahok bukan lagi seorang birokrat. Mantan Bupati Belitung Timur itu, sambung Prasetyo, saat ini melaksanakan tugas politik.
"Jadi gini lho maksud gue setiap bertindak Si Gubernur ini harus ada etikanya bos. Dia itu bukan birokrat, dia itu di sini kan tugas politik," ucap Prasetyo.
Karena menjalani tugas politik, Prasetyo meminta agar Ahok bisa menghormati hak yang dimiliki DPRD. Prasetyo pun berharap Ahok tidak menganggap semua anggota dewan menipunya.
"Ya hormati kita lah DPRD yang punya hak budgeting. Jangan semua orang dibilang tipu semua nih. Dibilang oknum semua. Saya ini setara dengan gubernur lho bukan saya oknum," ujarnya.
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengklaim sudah 90 persen anggota DPRD yang menandatangani hak angket untuk menyikapi persoalan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS