Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Gugat Prabowo & DPP Gerindra, Dasco Merespons Begini

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Gugat Prabowo & DPP Gerindra, Dasco Merespons Begini
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tanggapi langkah Affiati gugat Prabowo dan DPP Gerindra. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ogah menanggapi berlebihan adanya gugatan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebaiknya Bu Affiati kembali membaca AD/ART Gerindra," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (12/10).

Affiati sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.

Menurut Bayu, gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan atas penerbitan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 .

SK DPP Partai Gerindra itu pada intinya memutuskan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 yang dijabat Affiati, digantikan oleh Ruri Tri Lesmana untuk periode 2021-2024.

"Gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal, yakni penerbitan Surat Keputusan DPP Gerindra yang tidak transparan, diskriminatif, kesewenang-wenangan, dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati. Serta mencederai prinsip demokrasi," ujar Bayu melalui keterangan tertulis, Senin (11/10).

Dia menyebut sebelum keputusan itu terbit, Affiati tidak pernah satu kali pun mendapatkan panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat, maupun DPC Gerindra Kota Cirebon.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons langkah Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati menggugat Prabowo dan DPP Gerindra di PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News