Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Menggugat Prabowo dan DPP Gerindra

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Menggugat Prabowo dan DPP Gerindra
Kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung, Senin (11/10). Foto: dokpi

Oleh karena itu, Bayu menilai jelas SK DPP Gerindra itu diterbitkan secara tidak transparan, dan diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike.

"Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum klien kami," ujar dia menegaskan.

Selain itu, Bayu menyatakan DPP Gerindra tidak dapat melakukan pergantian ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan ketua DPRD.

"Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum," ucap Bayu. (fat/jpnn)

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati resmi menggugat Prabowo dan DPP Gerindra atas perbuatan melawan hukum, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News