Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Menggugat Prabowo dan DPP Gerindra
Senin, 11 Oktober 2021 – 23:40 WIB

Kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung, Senin (11/10). Foto: dokpi
Oleh karena itu, Bayu menilai jelas SK DPP Gerindra itu diterbitkan secara tidak transparan, dan diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike.
"Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum klien kami," ujar dia menegaskan.
Selain itu, Bayu menyatakan DPP Gerindra tidak dapat melakukan pergantian ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan ketua DPRD.
"Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum," ucap Bayu. (fat/jpnn)
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati resmi menggugat Prabowo dan DPP Gerindra atas perbuatan melawan hukum, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Lepas Misi Kemanusiaan ke Myanmar 3 April
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Prabowo Gelar Griya Lebaran di Istana, Masyarakat Boleh Datang
- Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Lanjut Open House di Istana Merdeka