Ketua DPRD Lingga Uji Pasal Pencemaran Nama Baik

Ketua DPRD Lingga Uji Pasal Pencemaran Nama Baik
Ketua DPRD Lingga Uji Pasal Pencemaran Nama Baik
JAKARTA - Sidang perbaikan permohonan perkara nomor 1/PUU-IX/2011, pengujian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2) tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh Alias Wello, digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2). Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP bertentangan dengan pasal 28 F, pasal 27 ayat 1, pasal 28, 28E ayat 2 dan 3, pasal 28F dan pasal 28J UUD 1945.

Pemohon selaku Ketua DPRD Lingga mendalilkan, pada tanggal 26 Februari 2008, Ketua DPC PNDK Kabupaten Lingga mengirim surat kepadanya yang mempertanyakan tentang kinerja Ponny selaku anggota DPRD Lingga. "Atas surat tersebut, pemohon telah menerbitkan surat jawaban yang disampaikan kepada Ketua DPC PNDK Lingga, berisikan bahwa Ponny EL tidak pernah mengikuti rapat-rapat di DPRD selama rapat dipimpin oleh Pak Alias Wello," papar kuasa hukum pemohon, Syamsudin Daeng Rani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.

Akan tetapi, lanjut Syamsudin pula, atas dasar surat pemohon tersebut, JPU Kejari Tanjung Pinang lantas mendakwa pemohon telah melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP dan menjatuhkan putusannya dalam perkara kepada klienya. "Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang digunakan oleh JPU, bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum, prinsip kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan," imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut pandangan pemohon seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, perbuatan menista sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP, cukup memberlakukan ketentuan hukum pasal 311 ayat 1, pasal 315, atau pasal 318 dan ketentuan pasal 1365 perdata.

JAKARTA - Sidang perbaikan permohonan perkara nomor 1/PUU-IX/2011, pengujian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News